Player

Sabtu, 12 Mei 2012

Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam rangka implementasi Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan yang tercantum pada Pasal 127 Perpres 54 Tahun 2010 yang mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012, maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pendidikan, Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Ujian Sertifikasi Keeahlian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Sabtu, 12 Mei 2012 bertempat di Hotel Mahkota Plasa SoE. 


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paulus V. R. Mella, M.Si yang di dampingi Sekretaris Daerah Kab. TTS Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Kab. TTS E.P. Tahun, ST.,MT.


PNS yang mendaftarkan diri sebanyak 423 orang dari 32 SKPD di Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun yang bisa terakomodir sebanyak 300 orang peserta, yang terdiri dari : 
- Pejabat Eselon II   : 13 orang 
- Pejabat Eselon III  : 56 orang 
- Pejabat Eselon IV : 108 orang 
- Staf : 123 orang
- Peserta yang mengundurkan diri sebanyak 10 (sepuluh) orang.


Sampai dengan TA. 2011 kemarin, tercatat sebanyak 52 orang PNS yang bersertifikat di Kab. TTS dan didistribusi untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di semua SKPD, sehingga rata setiap PNS yang bersertifikat menangani kegiatan di 5 (lima) SKPD.
Mengingat tingginya kebutuhan tenaga PNS bersertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dan memperhatikan besarnya animo PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka diharapkan kegiatan ini dapat masuk dalam agenda tetap LKPP dan BP4D Provinsi NTT, sehingga Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat melaksanakan kegiatan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara periodik diwaktu-waktu mendatang. (abesh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar