Player

Rabu, 09 Mei 2012

KONTRAK TAHUN JAMAK


Mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang sudah diberlakukan sejak tanggal 6 Agustus 2010, besaran uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia yang dituangkan dalam kontrak harus mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Dengan demikian besaran uang muka maksimal yang dapat diberikan untuk Kontrak Tahun Jamak tersebut adalah nilai yang paling kecil diantara 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama, atau  15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak (pasal 88 ayat (3)).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran.

Kontrak Tahun Jamak yang bersumber dari APBD harus mendapat persetujuan Kepala Daerah (pasal 52 ayat (3)). 
Di samping itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 54A ayat (3), yang menyatakan bahwa Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. 
Perda mengenai persetujuan kontrak tahun jamak tidak harus  mencantumkan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan. Perda tersebut seyogyanya mengatur alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut untuk beberapa tahun anggaran.
Dengan demikian jangka waktu pelaksanaan kontrak tahun jamak mengacu kepada ketentuan yang ada di dalam kontrak, dan dihitung mulai dari penerbitan SPMK. 
Bilamana terdapat perbedaan antara ketentuan dalam kontrak dengan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai lama waktu pelaksanaan pekerjaan, maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan di dalam kontrak. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam PERDA tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam kontrak.

Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tersebut membutuhkan tambahan waktu, maka dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan antara lain karena adanya perubahan desain, penambahan volume pekerjaan, dan/atau terjadinya keadaan kahar selama pelaksanaan kontrak. Namun perpanjangan jangka waktu penawaran tidak diperkenankan apabila mengakibatkan perubahan ruang lingkup. Pembebasan lahan untuk pekerjaan konstruksi harus diselesaikan sebelum SPMK diterbitkan.

Penyusunan paket perkerjaan untuk kontrak tahun jamak pada dasarnya sama saja dengan paket pekerjaan tahun tunggal. Yang membedakannya adalah pembagian paket pekerjaan yang akan dilakukan untuk tahun pertama, kedua dan seterusnya. Pembagian pekerjaan tersebut didasarkan pada alokasi anggaran untuk setiap tahunnya dan perencanaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kemudian rencana anggaran yang dibutuhkan untuk setiap tahun tersebut disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan di rapat anggaran.

Pekerjaan yang pelaksanaan pekerjaannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran harus menggunakan kontrak tahun jamak. Untuk pembayaran kegiatan pendampingan yang dilakukan pada tahun berikutnya dan telah dibebankan pada pelaksanaan pekerjaan tahun sebelumnya, dapat dikonsultasikan pada Kementerian Keuangan. Penggunaan jaminan pembayaran untuk mengcover kegiatan pada tahun berikutnya yang masih harus dilaksanakan setelah kontrak dinyatakan selesai menurut hemat kami kurang tepat. Dari informasi yang kami miliki, penggunaan jaminan pembayaran dan penyelesaiannya harus dilakukan pada tahun anggaran berjalan, bila pekerjaan tersebut menggunakan jenis kontrak tahun tunggal. 
Kontrak yang sudah diselesaikan pada tahun 2011, tidak dapat dijadikan dasar untuk pembayaran pada tahun 2012. 

Proses pembayaran pada kontrak tahun jamak harus mengacu pada perjanjian yang tertera pada kontrak awal yang ditanda-tangani antara PPK dan Penyedia barang/jasa. Pembayaran dilakukan mengacu kepada ketersediaan anggaran pada setiap tahun anggaran berjalan.

Ketentuan dalam pasal 13 dimaksudkan, PPK dilarang mengadakan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Dalam hal Kontrak tahun jamak sudah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, maka PPK dapat menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa, meskipun baru sebagian anggaran yang baru teralokasi untuk kegiatan tersebut.

kontrak tahun jamak dapat digunakan walaupun belum semua anggaran yang dibutuhkan sudah teralokasi pada saat pelelangan dimulai. Untuk itu dibutuhkan persetujuan Kepala Daerah/Menteri Keuangan/Menteri Teknis untuk dapat menganggarkan sisa anggaran yang dibutuhkan pada tahun berikutnya. Pekerjaan secara bertahap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan konstruksi. Demikian pula untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan, hanya satu kali seleksi untuk keseluruhan nilai paket pekerjaan.

Penandatanganan kontrak tahun jamak dilakukan satu kali saja. Pekerjaan tahun berikutnya mengacu ke kontrak awal, demikian pula untuk pembayaran pekerjaan, Bila menggunakan kontrak harga satuan dan memberikan ketentuan penyesuaian harga, maka adendum dilakukan berdasarkan nilai pekerjaan yang ditetapkan pada kontrak awal.

Perda mengenai persetujuan kontrak tahun jamak tidak harus  mencantumkan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan. Karena Perda tersebut seyogyanya mengatur alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut untuk beberapa tahun anggaran. Lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan dituangkan di dalam kontrak.

PA tidak diperkenankan merubah atau menghilangkan alokasi anggaran yang harus dialokasikan untuk pembayaran kontrak tahun jamak untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan. Menteri Keuangan/Kepala daerah harus mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan dengan kontrak tahun jamak yang telah disetujui. Penyedia jasa konsultansi dapat mengajukan gugatan perdata terhadap kerugian yang terjadi akibat wanprestasi yang dilakukan oleh PA/PPK yang tidak membayarkan kewajibannya.

Berlakunya kontrak dimulai dari penandatanganan kontrak hingga berakhirnya masa kontrak. Kontrak tahun tunggal hanya boleh sampai 31 Desember, sehingga jika kontrak menggunakan kontrak tahun tunggal dan mulai bulan Juli maka kontrak harus berakhir Desember. Untuk pengadaan tahun berikutnya disarankan menggunakan kontrak tahun jamak. Sebagai contoh kontrak ditandatangani Juni 2012 dan berakhir Mei 2013, dan seterusnya dilakukan seperti itu, supaya tidak terjadi kekosongan diawal tahun.

Jika proses pemilihan dilakukan sebelum Januari 2012, maka kontrak yang ditandatangani bulan Juli karena keterlambatan pengesahan anggaran dapat berlaku surut mulai dari Januari. Hal ini dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan mengenai pengelolaan keuangan di daerah ybs.

Penganggaran kegiatan tahun jamak yang bersumber dari APBD dilakukan berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD (pasal 54 A ayat 3). 

Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak. (5) Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. nama kegiatan; b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; c. jumlah anggaran; dan d. alokasi anggaran per tahun. (6) Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar