Player

Sabtu, 12 Mei 2012

Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam rangka implementasi Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan yang tercantum pada Pasal 127 Perpres 54 Tahun 2010 yang mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012, maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pendidikan, Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Ujian Sertifikasi Keeahlian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Sabtu, 12 Mei 2012 bertempat di Hotel Mahkota Plasa SoE. 


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan Ir. Paulus V. R. Mella, M.Si yang di dampingi Sekretaris Daerah Kab. TTS Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Kab. TTS E.P. Tahun, ST.,MT.


PNS yang mendaftarkan diri sebanyak 423 orang dari 32 SKPD di Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun yang bisa terakomodir sebanyak 300 orang peserta, yang terdiri dari : 
- Pejabat Eselon II   : 13 orang 
- Pejabat Eselon III  : 56 orang 
- Pejabat Eselon IV : 108 orang 
- Staf : 123 orang
- Peserta yang mengundurkan diri sebanyak 10 (sepuluh) orang.


Sampai dengan TA. 2011 kemarin, tercatat sebanyak 52 orang PNS yang bersertifikat di Kab. TTS dan didistribusi untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di semua SKPD, sehingga rata setiap PNS yang bersertifikat menangani kegiatan di 5 (lima) SKPD.
Mengingat tingginya kebutuhan tenaga PNS bersertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dan memperhatikan besarnya animo PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka diharapkan kegiatan ini dapat masuk dalam agenda tetap LKPP dan BP4D Provinsi NTT, sehingga Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat melaksanakan kegiatan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara periodik diwaktu-waktu mendatang. (abesh)

Rabu, 09 Mei 2012

KONTRAK TAHUN JAMAK


Mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang sudah diberlakukan sejak tanggal 6 Agustus 2010, besaran uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia yang dituangkan dalam kontrak harus mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Dengan demikian besaran uang muka maksimal yang dapat diberikan untuk Kontrak Tahun Jamak tersebut adalah nilai yang paling kecil diantara 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama, atau  15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak (pasal 88 ayat (3)).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran.

Kontrak Tahun Jamak yang bersumber dari APBD harus mendapat persetujuan Kepala Daerah (pasal 52 ayat (3)). 
Di samping itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 54A ayat (3), yang menyatakan bahwa Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. 
Perda mengenai persetujuan kontrak tahun jamak tidak harus  mencantumkan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan. Perda tersebut seyogyanya mengatur alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut untuk beberapa tahun anggaran.
Dengan demikian jangka waktu pelaksanaan kontrak tahun jamak mengacu kepada ketentuan yang ada di dalam kontrak, dan dihitung mulai dari penerbitan SPMK. 
Bilamana terdapat perbedaan antara ketentuan dalam kontrak dengan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai lama waktu pelaksanaan pekerjaan, maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan di dalam kontrak. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam PERDA tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam kontrak.

Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tersebut membutuhkan tambahan waktu, maka dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan antara lain karena adanya perubahan desain, penambahan volume pekerjaan, dan/atau terjadinya keadaan kahar selama pelaksanaan kontrak. Namun perpanjangan jangka waktu penawaran tidak diperkenankan apabila mengakibatkan perubahan ruang lingkup. Pembebasan lahan untuk pekerjaan konstruksi harus diselesaikan sebelum SPMK diterbitkan.

Penyusunan paket perkerjaan untuk kontrak tahun jamak pada dasarnya sama saja dengan paket pekerjaan tahun tunggal. Yang membedakannya adalah pembagian paket pekerjaan yang akan dilakukan untuk tahun pertama, kedua dan seterusnya. Pembagian pekerjaan tersebut didasarkan pada alokasi anggaran untuk setiap tahunnya dan perencanaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kemudian rencana anggaran yang dibutuhkan untuk setiap tahun tersebut disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan di rapat anggaran.

Pekerjaan yang pelaksanaan pekerjaannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran harus menggunakan kontrak tahun jamak. Untuk pembayaran kegiatan pendampingan yang dilakukan pada tahun berikutnya dan telah dibebankan pada pelaksanaan pekerjaan tahun sebelumnya, dapat dikonsultasikan pada Kementerian Keuangan. Penggunaan jaminan pembayaran untuk mengcover kegiatan pada tahun berikutnya yang masih harus dilaksanakan setelah kontrak dinyatakan selesai menurut hemat kami kurang tepat. Dari informasi yang kami miliki, penggunaan jaminan pembayaran dan penyelesaiannya harus dilakukan pada tahun anggaran berjalan, bila pekerjaan tersebut menggunakan jenis kontrak tahun tunggal. 
Kontrak yang sudah diselesaikan pada tahun 2011, tidak dapat dijadikan dasar untuk pembayaran pada tahun 2012. 

Proses pembayaran pada kontrak tahun jamak harus mengacu pada perjanjian yang tertera pada kontrak awal yang ditanda-tangani antara PPK dan Penyedia barang/jasa. Pembayaran dilakukan mengacu kepada ketersediaan anggaran pada setiap tahun anggaran berjalan.

Ketentuan dalam pasal 13 dimaksudkan, PPK dilarang mengadakan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Dalam hal Kontrak tahun jamak sudah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, maka PPK dapat menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa, meskipun baru sebagian anggaran yang baru teralokasi untuk kegiatan tersebut.

kontrak tahun jamak dapat digunakan walaupun belum semua anggaran yang dibutuhkan sudah teralokasi pada saat pelelangan dimulai. Untuk itu dibutuhkan persetujuan Kepala Daerah/Menteri Keuangan/Menteri Teknis untuk dapat menganggarkan sisa anggaran yang dibutuhkan pada tahun berikutnya. Pekerjaan secara bertahap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan konstruksi. Demikian pula untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan, hanya satu kali seleksi untuk keseluruhan nilai paket pekerjaan.

Penandatanganan kontrak tahun jamak dilakukan satu kali saja. Pekerjaan tahun berikutnya mengacu ke kontrak awal, demikian pula untuk pembayaran pekerjaan, Bila menggunakan kontrak harga satuan dan memberikan ketentuan penyesuaian harga, maka adendum dilakukan berdasarkan nilai pekerjaan yang ditetapkan pada kontrak awal.

Perda mengenai persetujuan kontrak tahun jamak tidak harus  mencantumkan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan. Karena Perda tersebut seyogyanya mengatur alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut untuk beberapa tahun anggaran. Lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan dituangkan di dalam kontrak.

PA tidak diperkenankan merubah atau menghilangkan alokasi anggaran yang harus dialokasikan untuk pembayaran kontrak tahun jamak untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan. Menteri Keuangan/Kepala daerah harus mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan dengan kontrak tahun jamak yang telah disetujui. Penyedia jasa konsultansi dapat mengajukan gugatan perdata terhadap kerugian yang terjadi akibat wanprestasi yang dilakukan oleh PA/PPK yang tidak membayarkan kewajibannya.

Berlakunya kontrak dimulai dari penandatanganan kontrak hingga berakhirnya masa kontrak. Kontrak tahun tunggal hanya boleh sampai 31 Desember, sehingga jika kontrak menggunakan kontrak tahun tunggal dan mulai bulan Juli maka kontrak harus berakhir Desember. Untuk pengadaan tahun berikutnya disarankan menggunakan kontrak tahun jamak. Sebagai contoh kontrak ditandatangani Juni 2012 dan berakhir Mei 2013, dan seterusnya dilakukan seperti itu, supaya tidak terjadi kekosongan diawal tahun.

Jika proses pemilihan dilakukan sebelum Januari 2012, maka kontrak yang ditandatangani bulan Juli karena keterlambatan pengesahan anggaran dapat berlaku surut mulai dari Januari. Hal ini dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan mengenai pengelolaan keuangan di daerah ybs.

Penganggaran kegiatan tahun jamak yang bersumber dari APBD dilakukan berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD (pasal 54 A ayat 3). 

Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak. (5) Nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. nama kegiatan; b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; c. jumlah anggaran; dan d. alokasi anggaran per tahun. (6) Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Senin, 07 Mei 2012

PENGENALAN SOAL UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pelaksanaan Ujian Sertifikasi PB/J Pemerintah dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Mei 2012 jam 08.00 wita s/d selesai, bertempat di Hotel Mahkota Plasa SoE
WAKTU 120 MENIT
Kerjakan yang mudah-mudah dulu
Hanya boleh lihat buku Perpres 54 (sebaiknya tidak usah buka buku, karena akan menyita waktu Anda).
Ambang batas lulus = poin 167

I. Jawablah B bila benar dan S bila salah, pernyataan berikut ini . (bila anda menjawab dengan betul maka setiap soal Anda akan mendapat poin nilai 2, bila anda menjawab salah atau tidak menjawab mendapat poin 0)

1.    ULP/Pejabat Pengadaan tidak dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan meskipun kriteria spesifikasi teknis pekerjaan akan menghasilkan barang yang tidak bermutu 

2.    Jaminan Penawaran tetap diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara. 

3.    Proses prakualifikasi menghasilkan daftar pendek calon Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi 

4.    Dalam pengadaan secara Prakualifikasi, penyedia perlu melampirkan copy dari dokumen kualifikasi dan pada tahap pembuktian kualifikasi harus dapat menunjukkan dokumen aslinya. 

5.    Dalam acara pembukaan dokumen, penyedia yang copy dokumennya tidak lengkap harus digugurkan. 

6.    Penyedia baru yang umur usahanya lebih dari 4 tahun dan tidak pernah memperoleh pekerjaan, tidak akan lulus sebagai peserta lelang. 

7.    Dalam acara penjelasan lelang diperbolehkan membuat addendum/perubahan dokumen pemilihan 

8.    Dalam penjelasan lelang bila ULP tidak berkompeten dalam substansi barang dan jasa yang diadakan maka dapat dibantu oleh tenaga ahli yang dapat memberi penjelasan 

9.    Sanggahan yang pertama mengenai ketidakpuasan atas  pengumuman pemenang  penyedia barang dan jasa di tujukan kepada Pejabat Pembuat komitmen. 

10.  Tim penerima barang/jasa adalah tim yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.

11.  Pengadaan Barang/Jasa yang diatur oleh Perpres 54 tahun 2010 adalah pengadaan barang/jasa yang hanya dananya 100% bersumber dari APBN/APBD 

12.  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa, tidak termasuk pekerjaan  Swakelola 

13.  ULP berwenang menetapkan pemenang  seleksi (jasa konsultansi ) untuk pekerjaan di s.d  Rp. 50 miliar 

14.  Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan Pejabat Pengadaan untuk pengadaan s.d. Rp. 100 juta.

15.  Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

16.  Penunjukan langsung untuk jasa hotel senilai Rp. 200 juta dilakukan oleh pejabat pengadaan.

17.  Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan prakualifikasi 

18.  Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan melalui proses pascakualifikasi 

19.  Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung ada negosiasi teknis dan harga 

20.  Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem nilai 

21.  Penunjukkan langsung dilakukan hanya  untuk pekerjaan s.d. Rp. 100 juta 

22.  Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah lima sampai tujuh  Penyedia Jasa Konsultansi 

23.  Karakteristik sayembara terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yaitu dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan 

24.  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan bersyarat 

25.   Penyusunan spesifikasi untuk suku cadang yang hanya bisa dipenuhi oleh produk dengan merk tertentu, tidak boleh menyebut kepada merk tertentu.

II. Jawablah satu pilihan yang paling tepat, soal-soal berikut ini . (bila anda menjawab dengan betul maka setiap soal Anda akan mendapat poin nilai 3, bila anda menjawab salah atau tidak menjawab mendapat poin 0)

1.    Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan maka penyampaian dokumennya mengunakan :
                a.    Satu sampul
                b.    Dua sampul
                c.    Tiga sampul
                d.    Dua tahap

2.    Anggota ULP diperbolehkan bertugas sebagai:
      a.    PPK;
      b.    pengelola keuangan
      c.    anggota pengawas internal
      d.    pejabat pengadaan

3.     Pekerjaan konstruksi senilai Rp. 7,5 miliar dapat diikuti oleh penyedia yang pernah melaksanakan satu pekerjaan senilai sebagai berikut, kecuali :
a.    Rp. 7.5 milar
b.    Rp. 3.75 miliar
c.    Rp. 2.5 miliar
d.    Rp. 750 juta

4.    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah memperhitungkan:
a. PPN, keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15%
b. HPS boleh memperhitungkan biaya tak terduga dan biaya lain-lain
c. HPS memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh)
d. HPS tidak boleh mencantumkan PPN


5.    Pengguna Anggaran tidak menetapkan kebijakan umum tentang:
a.    pemaketan pekerjaan;
b.    cara Pengadaan Barang/Jasa
c.    spesifikasi pekerjaan
d.    pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa

6.    Pengumuman rencana umum pengadaan barang dan jasa  dilakukan di
     a.    Minimal diwebste K/LD/I  dan bisa ditambah pada papan pengumuman resmi serta  Portal Pengadaan Nasional
     b.    di Koran nasional
     c.    papan pengumuman resmi
     d.    Portal Pengadaan Nasional

7.    Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat menerima dana 100% bila kemajuan pekerjaan telah mencapai :
      a.    60%
      b.    40%
      c.    30%
      d.    20%

8.    Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, untuk pengadaan 15 mobil senilai Rp. 3 miliar dilakukan dengan :
a.    Pelelangan umum
b.    Pengadaan langsung
c.    Penunjukkan langsung
d.    Seleksi langsung

9.    Pengadaan gedung kantor untuk disewa senilai Rp.  300 juta dilakukan dengan :
a.    Pelelangan umum
b.    Pengadaan langsung
c.    Penunjukkan langsung
d.    Seleksi langsung

10.   Gedung yang kita sewa akan kita lanjutkan sewanya  untuk disewa senilai Rp.  300 juta dilakukan dengan :
a)   Pelelangan umum
b)   Pengadaan langsung
c)   Penunjukkan langsung
d)   Seleksi langsung

11.  Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya menggunakan antara lain:
      a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
      b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
      c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran
      d. metode evaluasi berdasarkan sistem nilai

12.   Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan antara lain :
      a.            sistem gugur
      b.            system kualitas
      c.            sistem nilai
      d.            sistem penilaian biaya selama umur ekonomis

13.  Ketentuan tentang evaluasi teknis :
a.    Dilakukan untuk yang memenuhi persyaratan harga.
b.    Kriterianya ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
c.    Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi syarat administrasi atau memenuhi syarat harga
d.    Kriterianya ditetapkan setelah selesai evaluasi administrasi.

14.  Kontrak berdasar jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga adalah kontrak :
a.    Kontrak Harga satuan
b.    Kontrak lumpsum
c.    Kontrak  tahun tunggal
d.    Kontrak tahun jamak

15.  Tanda bukti perjanjian untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 adalah ;
a.    Kuitansi
b.    Kontrak
c.    SPPBJ
d.    SPK

16.   Penilaian kualifikasi dalam prakualifikasi untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan metode :
a.    System gugur
b.    System nilai
c.    System kualitas
d.    System kualitas dan biaya

17.  Yang wajib bersertifikat pengadaan barang dan jasa :
       a.       PA/KPA;
       b.      PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan
       c.       Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
       d.      Semua benar

18.  Pengguna Anggaran  menetapkan :
a.       spesifikasi teknis Barang/Jasa
b.      Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
c.       rancangan Kontrak
d.      mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I

19.  Penilaian teknis kualifikasi dalam prakualifikasi untuk jasa konsultansi dilakukan dengan metode :
      a.          System gugur
      b.          System nilai
      c.          System kualitas
      d.          System kualitas dan biaya

20.  Dokumen Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Rp. 150 juta disusun oleh :
a.    PPK
b.    KPA/PA
c.    Pejabat pengadaan
d.    ULP

21.   HPS ditetapkan oleh :
a.    PPK
b.    KPA/PA
c.    Pejabat pengadaan
d.    ULP

22.  HPS bersifat :
a.    Nilai totalnya rahasia
b.    Nilai rinciannya tidak rahasia
c.    Nilai totalnya tidak rahasia
d.    Nilai rincian dan totalnya rahasia

23.  Penawaran yang dibawah 80% HPS maka jaminan pelaksanaannya sebesar :
a.    5 % dari kontrak
b.    5% dari HPS
c.    4 % dari kontrak
d.    4% dari HPS

24.  Yang tidak dimasukkan dalam menyusun HPS adalah  :
       a.    Keuntungan
       b.    PPN
       c.    Biaya overhead yang wajar
       d.    Pajak penghasilan

25.  Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa diterbitkan oleh :
a.    Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi
b.    Hanya dari Bank Umum
c.    Hanya dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi
d.    Hanya dari  Perusahaan Penjaminan

26.  Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai :
a.    diatas Rp 1 miliar
b.    diatas Rp. 100 juta
c.    diatas Rp. 2.5 miliar
d.    diatas Rp. 200 juta

27.  Dalam masa/waktu evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan :
a.   post bidding
b.   klarifikasi
c.    penempelan materai
d.   koreksi aritmatik harga satuan

28.  Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan merubah tata cara evaluasi, tindakan tersebut disebut :
      a.    post bidding    
      b.    klarifikasi
      c.    addendum dokumen
      d.    koreksi aritmatik

29.  Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan:
a.      evaluasi ulang atau penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
b.      Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang
c.      penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
d.      Semua kemungkian a s.d. c bisa terjadi.

30.  Untuk Adendum kontrak dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
      a.     tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam
            perjanjian/Kontrak awal
      b.     tersedianya anggaran
      c.    a dan b  salah
      d.    a dan b benar

31.  Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari dua belas bulan dan diberlakukan mulai bulan ke :
  a. 15
  b. 14.
  c. 13.
  d. 12

32.  Penyesuaian harga tidak dapat dilakukan untuk kontrak :
   a. lumpsum
  b. kontrak satuan multi years 2 tahun
  c. kontrak tahun tunggal
  d. a dan c benar.

33.  Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar … untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan
 a. 1-3%
 b. 4%
 c.  1/1000
 d. 2/1000

34.  Cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak, maka PPK dapat dituntut:
  a. ganti rugi
  b perpanjangan waktu kontrak
  c. pengembalian jaminan penawaran
  d. pengembalian jaminan pelaksanaan

35.  Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, adalah prinsip :
a. efisien
b. efektif
c. akuntabel
d. transparan


36.  Metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan adalah :
     a.    Sayembara
     b.    Kontes
     c.    Pengadaan langsung
     d.    Pelelangan umum

37.  Dukungan dari bank dalam pengadaan pekerjaan konstruksi untuk paket Rp. 4,2 miliar senilai :
     a.    210 juta
     b.    420 juta
     c.    2,100 miliar
     d.    42 juta

38.  Berikut ini adalah pekerjaan swakelola, kecuali :
a.    Membuat laporan oleh para pegawai senilai  Rp. 40 juta
b.    Melakukan perjalanan dinas dalam rangka monitoring senilai Rp. 133 juta
c.    Pembelian Alat Tulis Kantor senilai Rp. 78 juta
d.    Perbaikan jalan desa oleh Karang Taruna Desa senilai 123 juta

39.  Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak
     a.    bernilai diatas Rp100 juta
     b.    bernilai diatas Rp. 200 juta
     c.    bernilai diatas Rp. 1 miliar
     d.    bernilai diatas Rp. 2.5 miliar

40.  Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan barang /jasa lainnya berlaku sejak tanggal Kontrak sampai :
a.    Serah terima Barang/Jasa Lainnya
b.    Masa sertifikat barang tidak berlaku lagi.
c.    Pembayaran lunas 100%
d.    Pembayaran 95%

41.  Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bila pekerjaan sudah selesai 100%, agar pembayaran dapat dibayar 100% juga maka
a.    memberikan Jaminan Pemeliharaan
b.    mengambil jaminan pelaksanaan
c.    memberikan retensi
d.    memberikan jaminan uang muka

42.  Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
     a.    Hukum Pengadaan
     b.    Ketentuan administrasi
     c.    Prinsip Akuntabel
     d.    Aturan pengadaan

43.  Sisa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan.
a.    Kemampuan Dasar
b.    Sisa pekerjaan yang belum selesai
c.    Sisa kemampuan paket
d.    Kemampuan Konstruksi

44.  Bila kita mengadakan  peralatan laboratorium senilai  Rp. 7.5 miliar maka Kem ampuan dasar dari penyedia sebagai berikut :
a.    Pernah mengerjakan pekerjaan dalam subbidang yang yang sama minimal senilai Rp. 2.5 milar
b.    Pernah mengerjakan pekerjaan dalam subbidang yang yang sama minimal senilai Rp. 3.75 miliar
c.    Pernah mengerjakan pekerjaan dalam subbidang yang yang sama minimal senilai Rp. 1.5 miliar
d.    Tidak diperlukan Kemampuan dasar

46.  Barang dan jasa yang ditawarkan penyedia harus sesuai dengan yang  kita butuhkan/harus sesuai yang kita minta, sehinga diperlukan koreksi aritmatik dalam penawaran. Koreksi aritmatik tidak merubah nilai total penawaran bila kontrak yang akan kita gunakan adalah kontrak …
a.    Harga Satuan
b.    Multi years.
c.    Non Penyesuaian Harga/Price Adjusment
d.    Lump sum

47.  Berikut ini adalah bukan pekerjaan swakelola :
a.    presentasi Narasumber
b.    Jasa hotel
c.    Pelatihan para pegawai Kecamatan oleh badiklatprov
d.    Pembangunan saluran air persawahan oleh kelompok tani.

48.  Pekerjaan swakelola dalam digunakan untuk pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri seperti ;
a.    pembuatan film animasi atau pembuatan permainan interaktif
b.    pembuatan stand /ruang pameran nasional
c.    pengadaan mesin print untuk industri batik
d.    pembuatan stand /ruang pameran internasional

49.  Direncanakan  pengadaan sebagai berikut : Pengadaan meja sebanyak 20 buah, kursi sebanyak 40 buah, 1 mobil, alat tulis kantor, computer, printer mesin faks serta pembuatan pagar  kantor. Maka Paket sebaiknya dibuat dalam :
a.    Satu paket
b.    Dua paket
c.    Empat paket
d.    Lima Paket

50.  Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan dengan survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal :
a.    2 penyedia
b.    3 penyedia
c.    4 penyedia
d.    5 penyedia

51.  Pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola antara lain:
a.    Pengadaan ATK untuk Kelurahan
b.    Pengecatan gedung sekolah
c.    Perbaikan saluran air persawahan
d.    Pembangunan dua lantai kantor desa

52.  Pengadaan melalui Swakelola oleh Sekolah Menengah Negeri /Madrasah Negeri antara lain:
          a.    Pengadaan ATK untuk Tata Usaha
          b.    Pengecatan gedung sekolah
          c.    Pembangunan ruang kelas     
          d.    Pengadaan kursi dan meja 

53.  Pengadaan AC kantor dengan HPS senilai Rp. 120 juta, terplih pemenang lelang yaitu  PT Adem Banget senilai Rp.  97 juta, maka yang menetapkan pemenang lelang adalah :
a.    Pejabat Pembuat Komitmen
b.    Pejabat Pengadaan
c.    Unit Layanan Pengadaan/Pokja ULP
d.    Kuasa Pengguna Anggaran                
                                                                                                                                                
54.  Evaluasi penawaran yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas teknis, adalah system :
a.    Teknis
b.    Nilai
c.    Gugur
d.    Kualitas

55.  Evaluasi Konsultan perorangan dilakukan dengan :
a.    Gugur
b.    Nilai
c.    Kualitas
d.    Pagu anggaran.

56.  Penyedia, Masyarakat, LSM yang menemukan indikasi penyimpangan prosedur pengadaan dapat menyampaikan pengaduan yang tepat kepada :
a.    Kepolisian
b.    Kejaksaan
c.    Aparat Pengawas Intern Pemerintah
d.    Semua benar

III. Jawablah satu pilihan yang paling tepat, soal-soal berikut ini . (bila anda menjawab dengan betul maka setiap soal Anda akan mendapat poin nilai 4, bila anda menjawab salah atau tidak menjawab mendapat poin 0)
  1. Dalam pekerjaan swakelola  dari  Pemda Kabupaten Rakyat Makmur ke Perguruan Tinggi Negeri Nusantara maka tenaga dosen yang berstatus PNS dapat diberikan :
a.    Pembayaran seperti konsultan
b.    Pembayaran honor
c.    Keuntungan atas hasil kegiatan kerjasama tersebut.
d.    Tunjangan dari Pemda tersebut.

2.    HPS paket  pengadaan komputer, rincian untuk item printer  tertulis di HPS satuannya Rp. 3 juta . Berikut ini penawaran yang harga satuannya timpang adalah :
     a.    Penawaran PT ABC tertulis untuk satuan printer Rp. 2.9 juta
     b.    Penawaran PT KLM tertulis untuk satuan printer Rp. 3.3 juta
     c.     Penawaran PT XXX tertulis untuk satuan printer Rp. 2.7 juta
     d.    Penawaran PT  PAS  tertulis untuk satuan printer Rp. 3.6 juta

3.    Dalam pelelangan umum dengan metode sistem gugur maka penyedia yang lulus administrasi dan teknis dengan harga bagaimana yang kemungkinan besar akan menang ?
     a.    Yang harganya paling murah
     b.    Yang harganya paling mahal
     c.    Yang harganya dapat dinegosiasikan
     d.    Yang Harganya dibawah pagu

4.    Dalam pengadaan meja kursi untuk SMAN 78 Jakbar, disyaratkan batas penyerahan barang tanggal 17-8-2011. ULP melakukan evaluasi, penyedia menyebutkan dalam dokumen penawaran dalam berbagai tanggal penawaran.
a.    Dokumen penaswaran yang menyebutkan penyerahan sebelum tgl. 17-8-2011, lulus teknis
b.    Dokumen penaswaran yang menyebutkan penyerahan  sesudah tgl  17-8-2011, lulus teknis
c.    Dokumen penaswaran yang menyebutkan penyerahan  sebelum tgl. 17-8-2011, tidak lulus teknis
d.    Semua jawaban salah

5.    Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama.

a. Berarti terjadi conflict of interest atau terafiliasi.
b. tidak masalah, asal saham yang bersangkutan kurang dari 10%.
c. tidak diperbolehkan bila saham yang bersangkutan lebih dari 40%
d. tidak terjadi conflict of interest atau terafiliasi karena tidak menjabat sebagai direktur utama di kedua perusahaan tersebut.

6.    Dalam pengadaan dengan sistem gugur,  penyampaian dokumen dengan satu sampul dan kontrak memakai harga satuan, penyedia yang memasukkan dokumen sebanyak  42 penyedia.  Panitia akan bekerja seperti berikut :

a.    Memeriksa seluruh dokumen dari semua penyedia barang jasa dan menetapkan penyedia yang paling murah.
b.    Memeriksa semua dokumen admintrasi dari semua penyedia, kemudian berlanjut ke dokumen teknis
c.    Mencari  di dokumen harga, tiga penyedia barang yang paling murah
d.    Melakukan koreksi aritmatik terhadap semua penawaran penyedia barang dan jasa, kemudian melakukan evaluasi minimal  3 penyedia  yang paling murah

7.    Dalam penjelasan lelang, para peserta mengusulkan bahwa pelaksanaan jasa konstruksi yang spesifikasinya sudah jelas agar   kontrak yang akan digunakan bentuk kontrak lumpsum sedangkan  dalam dokumen pemilihan tertulis kontrak harga satuan, sikap panitia :

a.    Setuju dan dirubah dalam dokumen pemilihan
b.    Setuju dan dibuatkan addendum dokumen pemilihan
c.    Usulan peserta cukup ditampung dalam  berita acara
d.    Dokumen pemilihan ketika sudah disampaikan di acara penjelasan sudah bersifat final.

8.    Dalam pemasangan tiang pancang dari fondasi yang belum dapat dipastikan kedalamannya dan dilanjutkan dengan pembangunan gedung maka kontrak yang  digunakan adalah :
a.    Harga satuan dan lumps sum
b.    Harga satuan
c.    Lumps sum
d.    Presentase

9.    Tersedia dana dalam DIPA/DPA untuk 20 computer Rp. 180 juta, 10 Laptop Rp 50 juta dan 10  printer Rp. 30 juta, KPA melakukan pemaketan sebagai berikut :
a.    Satu paket dengan dilelangkan
b.    Dua paket, terdiri satu paket untuk pengadaan computer dilelangkan dan satu paket pengadaan langsung untuk laptop dan printer
c.    Tiga paket dengan dilelangkan
d.    Jawaban a atau c benar.

10.  Tersedia dana dalam DIPA/DPA untuk konsumsi peserta pelatihan selama setahun  sebesar Rp. 300 juta.
a.    Dilelangkan dengan kontrak harga satuan
b.    Dipecah menjadi perbulan sebesar Rp 25 juta, sehingga pengadaannya bisa pengadaan langsung.kepada satu penyedia
c.    Dilelangkan dengan kontrak lumpsum
d.    Dipecah menjadi triwulanan sehingga dilakukan penunjukan langsung.


Contoh Soal 2. Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kab. TTS