Player

Senin, 11 April 2016

Larangan Gerejawi dalam hal Perkawinan

Sampai di mana batas-batas larangan gerejawi dalam hal perkawinan? Oleh hukum Imamat batas-batas itu termasuk larangan : 


  • perkawinan dengan kerabat langsung baik angkatan di atasnya maupun di bawahnya, 
  • perkawinan dengan orang yang memiliki hubungan darah penuh maupun setengah memiliki hubungan darah, 
  • perkawinan di antara anak-anak dengan orang tua yang sama, 
  • perkawinan dengan saudara-saudara dari ayah atau ibu, 
  • dengan istri dari saudara, 
  • dengan menantu perempuan, 
  • dengan perempuan dan anak perempuannya, 
  • atau keturunan lain sampai generasi ketiga dan dengan saudara perempuan dari istri selama yang istri masih hidup. 


Batas-batas larangan ini dikemukakan dalam Imamat 18, namun tidak diterangkan bahwa analogi untuk kerabat yang disebutkan di sana bisa dipakai untuk kasus lain yang hubungannya setara dekatnya. Dalam gereja mula-mula, peraturan lebih keras mengenai larangan itu merupakan bagian dari hukum kanonikal. Dengan demikian Kaisar Theodosius I melarang perkawinan di antara saudara-saudara sepupu pertama, sementara hukum Romawi yang lebih awal mengizinkan hal itu. 

Gereja-gereja Yunani dan Romawi bahkan melangkah lebih jauh. Gereja Katolik Roma menerapkan larangan itu sampai keturunan ketujuh, tetapi pada tahun 1216 Innocentius III menguranginya sampai keturunan keempat, sementara itu sesudah Gregorius IX mengubah peraturan Innocentius bahwa perkawinan antara saudara sepupu ketiga dengan keempat diperbolehkan. Konsili di Trente lebih jauh meringankan pembatasan-pembatasan itu. 

Menurut kanon Gereja Yunani seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak perempuan dari saudara sepupu kedua, juga sepupu pertama atau kedua dari almarhumah istrinya atau anak perempuan dari sepupu pertama almarhumah istrinya. 

Dua laki-laki bersaudara tidak boleh mengawini dua perempuan kakak beradik, bibi dan keponakan perempuan atau dua sepupu pertama. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara perempuan dari istri saudara iparnya, atau dengan istri dari iparnya laki-laki, demikian juga saudaranya sendiri tidak boleh kawin dengan perempuan ini. 

 Perasaan atau sentimen yang mendasari semua larangan ini ialah alasan berkaitan dengan prinsip moral untuk menjunjung tinggi kesucian. Pertimbangan lain bahwa perkawinan dengan kerabat dekat tidak mendorong kesehatan atau memperbanyak keturunan. 

 Di samping alasan-alasan ini, yang bisa ditekankan bahwa melalui perkawinan dengan orang-orang di luar kerabat dekat akan membangun ikatan di antara keluarga dan menyebarkan perasaan (tali) persaudaraan melalui persaudaraan di antara sesama dan suku-suku. 

Selain untuk memberlakukan hukum yang melarang perkawinan di antara orang-orang yang memiliki hubungan darah, negara kadang-kadang melarang laki-laki berhubungan dengan perempuan, yang dapat meningkatkan tali keturunan di antara mereka. 

Beberapa negara menganggap laki-laki melanggar hukum jika dia mengawini saudara perempuan istrinya. Tidak ada alasan yang kuat dari Alkitab terhadap perkawinan seperti ini, kecuali hal tersebut dikatakan (Im. 18:18) bahwa laki-laki tidak boleh menjadikan dua perempuan kakak beradik sebagai istrinya, kesimpulannya bahwa hukum orang Yahudi mengizinkan perkawinan dengan salah satu dari dua perempuan itu setelah satu di antaranya yaitu istri yang sebelumnya meninggal, artinya menggantikan istri yang meninggal. 

Menikah dengan janda dari saudara laki-laki atau saudara laki-laki dari suami yang telah meninggal lebih meragukan. Namun dalam hukum kanonikal, Paus dapat memberikan dispensasi. Contoh tersebut terjadi pada Raja Henry VIII dari Inggris. Tetapi, beberapa lembaga gereja melarang perkawinan antara pasangan dengan tingkat-tingkat persamaan keturunan seperti ini.